Tak terima anaknya dibawa lari, Anton mengungkapkan, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Cirebon.
Kemudian, Anton memaparkan, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan membawa korban ke Rumah Sakit Sumber Hurip untuk dilakukan visum dan mengumpulkan barang bukti lainnya.
BACA JUGA: Biodata Singkat Dian Anic dan Perjalanannya Meniti Karir
“Tersangka saat ini di berada di tahanan Mapolresta Cirebon. HR dijerat pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (Sukirno)