“Sistem zonasi malah merepotkan petani, ketika pupuk bersubsidi di daerahnya tidak tersedia. Sementara di daerah lain barangnya tersedia, namun, tidak bisa membeli karena di luar zonasi,” ungkap Ujang, petani di Desa Pasir Ayu, Kecamatan Sindang, Senin (1/8/2022).
Dikatakannya, adanya pupuk bersubsidi memang cukup membantu bagi petani. Hanya saja,cara pembelian pupuk yang menggunakan sistem zonasi kerap menjadi persoalan. Pada saat musim tanam, ketersediaan pupuk terkadang kurang memadai, sehingga petani tetap saja harus mengeluarkan biaya mahal untuk membeli pupuk nonsubsidi.
BACA JUGA: Petani Jangan Bergantung pada Pupuk Kimia
”Kalau hanya mengandalkan pupuk bersubsidi tidak cukup, sementara untuk membeli ke luar daerah tidak boleh.Terpaksa membeli pupuk non subsidi,” ujarnya.
Petani lainnya, Oman mengatakan, keberadaan pupuk bersubsidi sangat disambut baik oleh petani. Namun, dalam praktiknya, kata dia, persoalan petani pada saat musim tanam, yakni kebutuhan pupuk belum sepenuhnya teratasi.
Menurut Oman, aturan sistem zonasi pupuk membuat petani kesulitan mendapatkan pupuk karena dibatasi wilayah. Sehingga perlu dievaluasi kembali agar petani tak lagi menghadapi kendala tersebut.
BACA JUGA: Subsidi Pupuk Dicabut, Turunkan Semangat Petani dan Ancam Kedaulatan Pangan
“Aturan zonasi pupuk menjadi masalah yang dihadapi, belum lagi dengan keharusan memiliki kartu tani untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” katanya.(Abr)