Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (15/7/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Bocah tersebut berinisial RA dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP di wilayah Kabupaten Cirebon.
Saat itu, orang tua RA menyadari di sekitar lokasi berdiri sebuah minimarket yang terdapat CCTV. Setelah dicek, benar saja, mereka ke minimarket tersebut untuk membeli sejumlah barang sebelum akhirnya bocah tersebut dibawa kabur.
Mengetahui hal itu, orang tua bocah perempuan ini kemudian melaporkannya ke Unit PPA Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman melalui Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton didampingi Kanit Unit PPA Polresta Cirebon, IPTU S Dwi Hartati mengatakan, bocah perempuan tersebut dibawa kabur ke rumah pelaku yang beralamat di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas.
“Kronologinya berawal saat mereka berkenalan dengan RA melalui geme oline Freefire. Kemudian HR meminta nomor WhatsApp dan mereka melanjutkan percakapan malalui chat,” jelas Anton, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA: Waduh! Bocah Perempuan 14 Tahun di Cirebon Dibawa Kabur Pria ke Banyumas
Setelah itu, lanjut Anton, mereka membuat janji untuk bertemu. Kemudian pelaku menjemput korban di jalan raya Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dan mengajak korban ke salah satu tempat wisata sebelum akhirnya dibawa ke rumah pelaku.
“Setelah itu korban dibawah ke rumah tersangka di kampung halamannya di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas selama 8 hari tanpa seijin orang tua korban,” kata Anton.
Kemudian, Anton memaparkan, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan membawa korban ke Rumah Sakit Sumber Hurip untuk dilakukan visum dan mengumpulkan barang bukti lainnya.
Saat pemeriksaan, kata Anton, pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut. Korban berhasil ditemukan dan dijemput pihak kepolisian dari Unit PPA Polresta Cirebon dan pelaku pun berhasil ditangkap.
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Diserempet Bocah 16 Tahun, Mahasiswi Cantik Tewas Terlindas Truk Tangki
“Tersangka saat ini di berada di tahanan Mapolresta Cirebon. HR dijerat pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (Sukirno)