“Setelah itu korban dibawa ke rumah tersangka di kampung halamannya di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas selam 8 hari tanpa seijin orang tua korban,” kata Anton, Selasa (2/8/2022).
Tak terima anaknya dibawa lari, Anton mengungkapkan, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Cirebon.
BACA JUGA: Dian Anic Jarang Pakai Busana Seksi
Kemudian, Anton memaparkan, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan membawa korban ke Rumah Sakit Sumber Hurip untuk dilakukan visum dan mengumpulkan barang bukti lainnya.
“Tersangka saat ini di berada di tahanan Mapolresta Cirebon. HR dijerat pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (Sukirno)