KABUPATEN CIREBON, SC- Seorang warga berinsial HR (29), warga Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi dari Unit PPA Polresta Cirebon lantaran membawa lari seorang prempuan ABG berinsial RA berusia 14 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (15/72022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman melalui Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton didampingi Kanit Unit PPA Polresta Cirebon, IPTU S Dwi Hartati mengatakan, kronologi peristiwa tersebut berawal saat berkenalan dengan RA melalui geme oline Freefire.
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Diserempet Bocah 16 Tahun, Mahasiswi Cantik Tewas Terlindas Truk Tangki
Kemudian, kata Anton, tersangka meminta nomor WhatsApp yang dilanjutkan chating dengan korban. Mereka berjanjian untuk bertemua dan tersangka menjemput korban di jalan raya Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.