MAJALENGKA, SC- Pedagang Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka masih ditarik pembayaran retribusi di tengah ketidakpastian rencana revitalisasi. Penarikan retribusi pasar pada ratusan pedagang oleh petugas resmi saat Pasar Sindangkasih “Status Quo” memunculkan pertanyaan dari beberapa kalangan.
Menurut sejumlah pedagang, penarikan retribusi tidak pernah berhenti, meski masa Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Sindangkasih, Cigasong telah berakhir pada 25 September 2017. Penarikan retribusi pasar yang nilainya bervariasi masih terus dilakukan hingga sekarang.
”Pembayaran retribusi pasar dan retribusi lainnya masih terus jalan sampai sekarang,” ungkap Jaja, salah seorang pedagang, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA: Rencana Pembangunan Pasar Sindangkasih Menggantung
Besaran retribusi yang dibayar oleh pedagang kata dia, bergantung lokasinya.Misalnya untuk pedagang emprakan,atau pedagang umum tidak menetap sebesar Rp2.500, sedangkan untuk retribusi pasar jenis kios sebesar Rp3.000. ”Beda-beda besaranya, tergantung jenis tempat berdagangnya,”ujar dia.
Hal senada dikatakan pedagang lainnya. Mereka mengaku setiap hari membayar retribusi meski sarana dan prasarana Pasar Cigasong saat ini memprihatinkan. ”Karcis mah ada terus tiap hari, ga pernah telat,” tutur pedagang lainnya.