Agus menjelaskan, uang adalah benda yang telah melekat pada hampir seluruh aktivitas perekonomian yang kita lakukan sehari-hari. Sayangnya, sebagai pengguna uang cenderung abai terhadap kondisi uang.
“Kita masih menganggap bahwa uang yang kita miliki hari ini akan berpindah tangan seketika ketika melakukan transaksi ekonomi. Sehingga, kita tidak menganggap bahwa kondisi uang itu menjadi tanggung jawab kita,” ujar Agus.
BACA JUGA: BI Cirebon Ajak UMKM Bangkit dari Pandemi
Padahal, imbuh Agus, sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki kewajiban untuk merawat kondisi uang. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
“Sanksi atas pelanggaran ketentuan itu adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak sejumlah Rp 1 miliar. Hal ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya. (Surya)