“Bila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maka tindakan tegas akan saya lakukan. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat memimpin apel di Lapangan Polres Majalengka, Senin (1/8/2022).
BACA JUGA: Polres Cirebon Kota Bekuk 7 Pengedar Narkoba, Terbanyak Sabu dan Ganja
Menurutnya, tugas anggota kepolisian menindak penyalahgunaan narkoba dan memutus rantai peredaran gelap narkoba, bukan malah sebaliknya.
“Pemberantasan narkoba harus dimulai dari diri kita sendiri sebagai penegak hukum. Jadi tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba,” tandas Kapolres.
Selain itu Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tetap menjaga pola hidup sehat, jaga kesehatan dan pola istirahat.
BACA JUGA: Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Perangi Miras dan Narkoba
“Laksanakan tugas dan tanggung jawab dalam berdinas sesuai tugas dan fungsinya. Tingkatkan perasaan peka terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Majalengka,” pungkasnya. (Abr)