“Jadi terdakwa juga tidak merasa bersalah karena dia tidak merasa menabrak,” terangnya.
Selain tiga saksi tersebut, agenda sidang juga mendengarkan keterangan ahli dari kedokteran. Dimana, ahli mengungkap ada luka lebam di bagian kepala korban, terus ada benjolan dan luka akibat keserempet. Saat dibawa ke rumah sakit, kondisi korban masih hidup. Namun tidak berapa lama kemudian si anak meninggal dunia.
Menurut Iqbal, yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut, karena tidak ada itikad baik dari terdakwa yakni dengan meminta maaf dan membicarakan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan keluarga korban. Hal itulah membuat keluarga korban geram dan menginginkan pihak yang mengadili perkara tersebut memberikan hukuman yang setimpal.
Sementara itu, orang tua korban NN ( 25 ), berharap, keadilan atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut benar-benar dijunjung tinggi.