Humas PN Sumber, Iqbal Fahri Juneidy Purba, mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi yang melihat langsung kejadiannya. Tiga saksi yang melihat kejadian tersebut, yakni dua orang yang ada di dalam mobil pikap yang terlibat kecelakaan dan satu orang sopir yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Kebetulan saya sendiri (hakim, red) yang memimpin sidang itu. Pada Minggu lalu kita sudah mendengar keterangan saksi dari ayah korban. Sidang kali ini, ada tiga saksi yang diperiksa,” ujar Iqbal.
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Diserempet Bocah 16 Tahun, Mahasiswi Cantik Tewas Terlindas Truk Tangki
Dari keterangan dua orang yang ada di dalam mobil tersebut, kata dia, saat perjalanan dari Indramayu ke lokasi kejadian, keduanya mengaku telah meminum minuman keras (miras), termasuk sang sopir yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Saksi juga menyebutkan, pada saat kejadian, di jalan yang merupakan TKP sedang ada acara sehingga keadaannya cukup ramai. Kondisi itu membuat sopir tidak melihat adanya anak kecil alias si balita karena berada dalam area blankspot.
“Jadi terdakwa juga tidak merasa bersalah karena dia tidak merasa menabrak,” terangnya.
Selain tiga saksi tersebut, agenda sidang juga mendengarkan keterangan ahli dari kedokteran. Dimana, ahli mengungkap ada luka lebam di bagian kepala korban, terus ada benjolan dan luka akibat keserempet. Saat dibawa ke rumah sakit, kondisi korban masih hidup. Namun tidak berapa lama kemudian si anak meninggal dunia.
Menurut Iqbal, yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut, karena tidak ada itikad baik dari terdakwa yakni dengan meminta maaf dan membicarakan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan keluarga korban. Hal itulah membuat keluarga korban geram dan menginginkan pihak yang mengadili perkara tersebut memberikan hukuman yang setimpal.
Sementara itu, orang tua korban NN ( 25 ), berharap, keadilan atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut benar-benar dijunjung tinggi.
BACA JUGA: Kecelakaan di Palimanan Cirebon, Seorang Pelajar Meninggal di Tempat Sopir Langsung Menyerahkan Diri
“Sudah tidak ada lagi yang saya harapkan. Saya cuma ingin keadilan yang seadil-adilnya atas peristiwa ini,” ujarnya saat menunggu sidang di PN Sumber, Kabupaten Cirebon.
Secara singkat, NN pun menceritakan peristiwa yang menimpa putrinya, FE (3) yang terjadi pada Rabu (30/3/2022). Saat itu, FE sedang bermain di sekitar rumahnya yang dekat jalan. Tiba-tiba, mobil Pikap dengan Nopol E 8307 KR lewat dan langsung menyerempet anaknya yang sedang berdiri. Ia pun kemudian langsung melarikan anaknya ke rumah sakit. Sayang, nyawanya sudah tidak tertolong lagi. (Islah)