KABUPATEN CIREBON, SC- Proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Panguragan yang menyebabkan Balita meregang nyawa terus bergulir. Kasus tersebut, kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (4/8/2022).
Humas PN Sumber, Iqbal Fahri Juneidy Purba, mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi yang melihat langsung kejadiannya. Tiga saksi yang melihat kejadian tersebut, yakni dua orang yang ada di dalam mobil pikap yang terlibat kecelakaan dan satu orang sopir yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Kebetulan saya sendiri (hakim, red) yang memimpin sidang itu. Pada Minggu lalu kita sudah mendengar keterangan saksi dari ayah korban. Sidang kali ini, ada tiga saksi yang diperiksa,” ujar Iqbal.
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Diserempet Bocah 16 Tahun, Mahasiswi Cantik Tewas Terlindas Truk Tangki
Dari keterangan dua orang yang ada di dalam mobil tersebut, kata dia, saat perjalanan dari Indramayu ke lokasi kejadian, keduanya mengaku telah meminum minuman keras (miras), termasuk sang sopir yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Saksi juga menyebutkan, pada saat kejadian, di jalan yang merupakan TKP sedang ada acara sehingga keadaannya cukup ramai. Kondisi itu membuat sopir tidak melihat adanya anak kecil alias si balita karena berada dalam area blankspot.