KOTA CIREBON, SC- Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menjelasakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, saat ini sudah mulai memasuki tahap pendaftaran partai politik calon (parpol) peserta Pemilu sejak tanggal 29 Juli lalu.
Sementara dalam PKPU Nomor 04 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 diatur masa pendaftaran dan proses verifikasi dibagi dalam beberapa proses dengan batas waktu tertentu.
Pemdaftaran parpol calon peserta pemilu, lanjut Didi, hanya dilakukan di tingkat pusat, sehingga parpol di daerah tidak perlu datang ke KPU setingkat untuk melakukan pendaftaran.
BACA JUGA: DPC Demokrat Kota Cirebon Serahkan SK ke KPU
“Semua tahapan pendaftaran di pusat, sementara di daerah hanya secara hierarki karena yang berjalan sistem. Kendali sistemnya di pusat, maka di daerah parpol tidak perlu daftar ke kantor KPU. Parpol calon peserta yang daftar itu di pusat saja, jadi parpol tinggal nerima instruksi dari DPP. Begitupun kita (KPU daerah, red), nerima instruksi dari KPU RI,” kata Didi, Kamis (4/8/2022).
Menurut Didi, dalam masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu ini, KPU daerah standby memantau Sipol yang diunggah oleh parpol calon peserta, memantau perkembangan dan menunggu perintah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dari KPU RI.
“Intinya tahapan KPU sesuai dengan PKPU Nomor 3 sudah mulai. Dari tahapan itu, ada tahapan-tahapan teknis kepemiluan yang sudah berjalan. KPU buka pukul 08.00 sampai pukul 16.00, kecuali hari terakhir, tanggal 14 Agustus buka sampai pukul 23.59,” jelas Didi.