MAJALENGKA, SC- Penarikan retribusi pada pedagang Pasar Sindangkasih (Cigasong) Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka tidak menyalahi peraturan. Hasil retribusi pedagang pasar setelah pengembalian Pasar Sindangkasih kepada Bupati Majalengka oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) 20 Mei 2020 tetap mengalir pada kas daerah.
Kepala Dinas Perdagin Majalengka, Aeron Randi membenarkan, bahwa penarikan retribusi pasar Sindangkasih tetap dilakukan. Meski Dinas Perdagin selaku pengguna barang telah mengembalikan kepada Bupati atau Setda Majalengka pada 20 Mei 2020. Pengembalian dilakukan setelah adanya rencana revitalisasi pasar oleh pemerintah daerah dengan melibatkan pihak ketiga.
”Sebagai pengguna barang, dinas memang telah mengembalikan bangunan pasar pada Setda karena ada rencana mau dibangun, walaupun kemudian dalam perjalananya batal,” katanya, Kamis (4/8/2022).
BACA JUGA: Pedagang Pasar Sindangkasih Masih Ditarik Retribusi
Meski demikian, kata Aeron, karena aktivitas pasar masih berjalan,maka sesuai tupoksi pengelolaan pasar masih menjadi tanggung jawab Perdagin. Sesuai tupoksi, Perdagin tetap bertanggungjawab melakukan managemen dan mengelola pasar.
”Secara khusus memang belum ada regulasi, misalnya Peraturan Bupati, setelah pengembalian bangunan pasar pada Setda. Dalam hal ini dinas mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, yakni Perda yang mengatur tentang tupoksi perangkat daerah,” jelasnya.