Diberitakan sebelumnya, pedagang Pasar Sindangkasih masih diwajibkan membayar retribusi pasar. Penarikan retribusi yang disertai tanda pembayaran berlogo Pemkab Majalengka memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan. Pasalnya bangunan pasar sudah dikembalikan oleh Dinas Perdagin selaku pengguna barang milik daerah kepada Setda Majalengka.
BACA JUGA: PT PGA Diminta Ikut Bertanggungjawab DP Pedagang Pasar Sindangkasih Majalengka
Pengembalian aset bangunan pasar dilakukan sejalan dengan rencana Pemkab Majalengka yang akan melakukan revitalisasi pada Pasar Sindangkasih. Rencana revitalisasi pada Pasar Sindangkasih ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 103 tahun 2020 yang ditetapkan oleh Bupati 18 November, tentang “Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong,Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka”.
Dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih, Pemkab Majalengka menetapkan PT Purna Graha Abadi (PGA) sebagai mitra. Sejak saat itu Pasar Sindangkasih dianggap status quo. Dalam perjalanannya, PT PGA menyatakan “sepakat tidak sepakat” kepada Pemkab Majalengka dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih. Kelanjutan rencana revitalisasi pada Pasar Sindangkasih hingga saat ini masih menggantung. (Abr)