Hal itu ditegaskan anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, Minggu (7/8/2022).
Menurut Nurholis, orang-orang yang ada di dalam Baznas tidak diperkenankan menjadi bagian dari partai politik (parpol), baik sebagai kader atau sekadar simpatisan maupun tim sukses parpol atau calon legislatif (caleg).
BACA JUGA: Mendebarkan! TNI Asal Cirebon Terbangkan Pesawat Tempur F16 Cegat Pesawat Rakasasa Militer AS
Ia menegaskan, sebagai lembaga independen Baznas harus netral dalam segala hal, termasuk kepentingan politik. Pasalnya, secara aturan pun tidak memperkenankan orang di lembaga Baznas menjadi bagian dari parpol.
“Baznas itu lembaga independen yang harus steril, bersih dari kepentingan politik. Dan seluruh pengurusnya pun harus netral. Anggota parpol tidak diperkenankan dan jelas dilarang untuk masuk dalam jajaran kepengurusan di Baznas,” kata Nurholis.
Menurutnya, program bantuan yang penyalurannya diduga untuk kepentingan oknum Baznas maju di Pileg 2024, harus mendapat tindakan tegas dari pimpinan Baznas. Terlebih jika yang bersangkutan jelas-jelas tercatat sebagai kader salah satu parpol dan bakal diprioritaskan menjadi caleg di salah satu partai.
Nurholis pun mendesak agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari kepengurusan Baznas Kabupaten Cirebon.
“Jika ada salah satu pengurus atau staf Baznas yang menjadi salah satu anggota parpol, sebaiknya mengundurkan diri dari pengurus Baznas,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Politisi Partai Golkar yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina. Dikatakannya, keberadaan Baznas sendiri sebenarnya bisa membantu pemerintah. Salah satunya ketika ada kondisi kedaruratan di masyarakat yang belum bisa ditangani secara langsung oleh pemerintah.
Namun, dalam hal penyaluran bantuan yang sumber anggarannya sebagain besar berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, haruslah netral dan berkeadalian. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan politiknya.
“Jadi sifatnya Baznas harus netral. Ada asas dalam perbupnya kan keadilan serta akuntabilitas,” kata Siska.
Jika dalam penyaluran bantuan program di lembaga tersebut tidak netral alias dilakukan hanya di dapil tertentu saja hingga oknum terindikasi secara politis untuk kepentingan Pileg 2024, kata Siska, jelas hal itu menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan asas yang ada dalam perbup.
“Intinya, kalau sudah ada pengondisian berarti tidak sesuai asas dalam perbup tadi. Itu perlu dievaluasi,” beber Siska.
BACA JUGA: Rumor “Putra Mahkota” Bikin Open Bidding Sekda Kabupaten Cirebon Sepi
Selain Siska, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana juga menyoroti masalah tersebut. Ia juga mendesak agar pimpinan Baznas bersikap tegas terhadap oknum tersebut. Jika sudah jelas yang bersangkutan terlibat atau menjadi bagian parpol apa pun, segera ditindak dengan menonaktifkannya.
Terpisah, Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH. Ahmad Zaeni Dahlan mengaku, sudah memanggil oknum yang bersangkutan. Pimpinan di Baznas Kabupaten Cirebon sudah menginterogasi oknum di lembaganya tersebut.
Hasilnya, kata dia, yang bersangkutan memang mengakui memiliki kartu tanda anggota (KTA) salah satu parpol. Namun, yang bersangkutan berdalih bahwa kepemilikan KTA tersebut bukan atas keinginannya sendiri, melainkan perintah dari Bupati Cirebon, H Imron. Dan yang bersangkutan mengaku sampai sekarang tidak memegang KTA tersebut.
“Ketika kita pimpinan Baznas interogasi dia (oknum Baznas, Red), ia mengakui punya KTA dan saat itu yang perintah langsung Pak Imron (Bupati Cirebon, red) langsung. Dia sebenarnya kurang sreg dan sampai saat ini pun dia tidak pegang katanya,” kata Ahmad Zaeni.
Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, lanjut dia, dalam hal penyaluran bantuan ke masyarakat di dapil oknum tersebut tidak semuanya berasal dari Baznas. Tetapi, sebagian ada yang bersumber dari Yayasannya yakni RKDP. Namun, Kiai Ahmad Zaeni pun mengaku tetap mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
BACA JUGA: Kasus Sopir Minum Miras Tewaskan Balita Kembali Disidangkan
Sebelumnya, oknum Baznas Kabupaten Cirebon diduga menggunakan program bantuan Baznas untuk kepentingan pribadi pada Pileg 2024 mendatang. Pasalnya, bantuan-bantuan yang ia salurkan ke masyarakat pun mengatasnamakan dirinya.
Selain itu, program bantuan Baznas yang ia salurkan diduga hanya di wilayah atau Dapil yang menjadi tempatnya maju di Pileg 2024 nanti. Video deklarasi dukungan majunya oknum Baznas di bursa Pileg pun sudah beredar. Dimana, nama oknum tersebut terdaftar sebagai kader yang memiliki KTA pada salah satu parpol. (Islah)