Sementara terkait insentif, Neneng juga menginginkan agar semua nakes bisa mendapatkan haknya. Namun, tentu harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Pasalnya, saat ini kondisi semua puskesmas sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal itu tentu akan berkaitan erat dengan remunerasi para nakes.
“Mudah-mudahan yang mereka inginkan bisa mendapatkan haknya sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Nanti diakomodirnya itu di dalam remunerasi jasa pelayanan,” terangnya.
Selain itu, menurut Neneng, terhambatnya insentif nakes juga karena adanya perubahan Perbup akibat adanya perubahan pada kegiatan vaksinasi Covid-19 yang biasa disebut tahapan vaksinasi.
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Cirebon Imbau Warga Waspadai Cacar Monyet
“Dulu ada yang dikatakan tahapan vaksinasi, sekarang tahapannya sudah tidak ada lagi, jadi dari sisi aturan memang harus diubah dulu,” terang Neneng.
Bukan hanya itu, proses tersebut juga harus ada verifikasi terhadap 60 puskesmas dan dua rumah sakit. Dan per hari ini (kemarin, red) seluruh puskesmas telah selesai melaksanakan verifikasi. Saat ini tinggal menunggu verifikasi dari dua rumah sakit saja.