Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, menyampaikan, kegiatan tersebut untuk menyinkrokan dan memvalidasi data penerima bansos sesuai DTKS. Pasalnya, lanjut Iis, penerima bansos harus tepat sasaran.
“Jangan sampai masyarakat yang memang berhak menerima bansos ternyata tidak mendapatkan, bukan malah sebaliknya orang yang mampu yang mendapatkan bansos. Jadi para penerima ini adalah orang yang benar-benar tidak mampu, para penyandang disabilitas, nah inilah salah satunya yang harus diprioritaskan,” kata Iis.
Menurut Iis, bagi masyarakat kurang mampu atau para penyandang disabilitas yang seharusnya menerima namun tidak terdata di DTKS, harus terlebih dahulu diselesaikan dan disingkronkan administrasi kependudukannya melalui Puskessos dan diajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
“Dalam proses validasi untuk mendapatkan hasil realisasi secara berkelanjutan, yang harus dilakukan Puskessos adalah data yang diajukan atau yang diusulkan harus sinkron dan sesuai kriteria,” tegasnya.
BACA JUGA: Tak Peduli Data Kependudukan, Protes Saat Tak Dapat Bantuan
Dirinya mendorong pihak desa melakukan musyawarah desa khusus (Musdesus), karena usulan data warga yang diajukan harus disertai hasil Musdesus.
“Untuk validasi periode kedua ini harus sudah masuk paling lambat akhir Agustus ini,” pungkasnya. (Baim)