Sementara itu, politisi senior PKS, H Junaedi, mengaku ingin tertawa membaca statement Bupati Cirebon itu. Pasalnya, kata dia, yang bersangkutan merupakan Bupati yang seharusnya paham aturan, sehingga tidak menyalahkan anggota dewan yang menyampaikan sesuai aturan kemudian justru disalahkan.
BACA JUGA: Baznas Salurkan Bantuan ke Anak Yatim
Ia menerangkan, pada Pasal 11 (g) UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Pasal 7 (g) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 berbunyi, salah satu syarat anggota baznas adalah bukan anggota partai politik. Kemudian, di Pasal 24 (e) PP Nomor 14 Tahun 2014 berbunyi, diberhentikan dari anggota baznas jika menjadi anggota partai politik.
“Itu sangat jelas kok, tapi Bupati malah menyebut dewan tidak mengerti aturan, saya jadi ingin tertawa,” kata Junaedi.
Sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron akhirnya angkat bicara terkait oknum pegawai Baznas) Kabupaten Cirebon, MI, yang diduga menggunakan program bantuan Baznas untuk kepentingan kampanye terselubung demi pencalonannya pada pemilihan legislatif 2024. Pasalnya, oknum tersebut diduga merupakan kader salah satu partai politik (Parpol) yang secara aturan tidak diperolehkan menjadi bagian dari Baznas.
BACA JUGA: Bantu Pengelola Kegiatan Keagamaan, Baznas Kabupaten Cirebon Beri Guru Ngaji Paket Sembako
Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon yang juga menjadi Bupati Cirebon, Imron mengaku sudah mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk MI dengan meminta fotocopy KTP yang bersangkutan.
“Ya memang benar saya sudah keluarkan KTA atas nama dia (MI, red),” ujar Imron, Rabu (9/8/2022).