AN yang berusia 26 tahun dan HE 22 tahun merupakan warga Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku pun berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon dan statusnya sudah menjadi tersangka.
Sebenarnya, peristiwa ini melibatkan tiga pemuda. Satu pemuda lainnya yaitu berinisial CA. Namun, CA tidak sampai melakukan persetubuhan, melainkan melakukan tinkandakan pelecehan.
Saat ini, CA belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran petugas serta statusnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain menangkap pelaku, Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kaos dan sejumlah pakaian dalam korban.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton didampingi Wakasat Reskrim, AKP H Moch Riffianto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/2/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Saat itu, jelas Anton, korban sedang melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang berinisial D. Kemudian, perbuatan yang dilakukan sepasang sejoli ini dipergoki AN.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Cirebon, Xpander Hangus Ditabrak Kereta, 4 Tewas
Kemudian, imbuh Anton, AN menghubungi dua temannya yang berinisial CA dan HE. Lalu mereka merekam persetubuhan tersebut menggunakan ponsel.
Hasil rekaman tersebut, Anto mengungkapkan, dijadikan alat untuk mengancam D agar pacarnya mau melakukan persetubuhan juga dengan tersangka.
“Ketiga tersangka lalu mendatangi insial D pacarnya (korban). Kemudian mengancam akan menyebarkan video hasil rekaman dan memberitahu kepada orang tua korban apabila korban tidak melayani mereka,” jelas Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (11/8/2022).
Karena korban merasa takut, kata Anton, lalu korban melakukan hubungan badan dengan AN dan HE. Sedangkan, CA melakukan pelecehan kepada korban.
BACA JUGA: Makam Pemuda Yatim Piatu di Jamblang Digali, Diotopsi Cari Penyebab Kematian
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka (AN dan HE) terjerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (Sukirno)