KOTA CIREBON, SC- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon akan memblokir akun pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki legaitas sesuai aturan atau ilegal. Pemblokiran aplikasi pinjol ilegal ini, berdasarkan instruksi Satgas Waspada Investasi (SWI).
Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, rencana pemblokiran aplikasi pinjol ilegal sebagai upaya OJK agar masyarakat tidak berhubungan dengan pinjol ilegal.
“Kita dari OJK akan mengupayakan untuk memblokir aplikasi pinjol yang ilegal berdasarkan instruksi SWI, agar masyarakat tidak lagi berhubungan dengan pinjol ilegal,” kata Fredly kepada Suara Cirebon di sela kegiatannya, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA: OJK-Minta-Masyarakat-Tidak-Pinjam-ke-Pinjol-Ilegal
Fredly mengakui masih sangat kesulitan untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal, karena beberapa dari mereka menaruh server di luar negeri.
“Masih ada server-server mereka yang berada di luar negeri. Ini agak merepotkan, ditutup satu muncul lagi, jadi kaya kucing-kucingan gitu,” katanya.