Kendati bujuk rayu pinjol ilegal sangat meyakinkan karena seolah memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman uang, Fredly meminta masyarakat untuk tidak berhubungan dengan pinjol ilegal.
BACA JUGA: Jajaki Kerja Sama, Kadin dan OJK Kota Cirebon Pulihkan Ekonomi Melalui Kebangkitan UMKM
“Lebih baiknya memanfaatkan lembaga keuangan yang ada dan pastinya sudah legal, seperti Pegadaian atau Bank Perwakilan Rakyat (BPR) yang jelas sudah memiliki izin,” kata Fredly.
Selain berencana memblokir aplikasi pinjol ilegal, OJK Cirebon juga terus menyosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat jahatnya pinjol ilegal.
“Jadi yang masih kita lakukan memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak berhubungan dengan pinjol ilegal,” pungkasnya. (Surya)