Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, rencana pemblokiran aplikasi pinjol ilegal sebagai upaya OJK agar masyarakat tidak berhubungan dengan pinjol ilegal.
“Kita dari OJK akan mengupayakan untuk memblokir aplikasi pinjol yang ilegal berdasarkan instruksi SWI, agar masyarakat tidak lagi berhubungan dengan pinjol ilegal,” kata Fredly kepada Suara Cirebon di sela kegiatannya, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA: OJK-Minta-Masyarakat-Tidak-Pinjam-ke-Pinjol-Ilegal
Fredly mengakui masih sangat kesulitan untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal, karena beberapa dari mereka menaruh server di luar negeri.
“Masih ada server-server mereka yang berada di luar negeri. Ini agak merepotkan, ditutup satu muncul lagi, jadi kaya kucing-kucingan gitu,” katanya.
Kendati bujuk rayu pinjol ilegal sangat meyakinkan karena seolah memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman uang, Fredly meminta masyarakat untuk tidak berhubungan dengan pinjol ilegal.
BACA JUGA: Jajaki Kerja Sama, Kadin dan OJK Kota Cirebon Pulihkan Ekonomi Melalui Kebangkitan UMKM
“Lebih baiknya memanfaatkan lembaga keuangan yang ada dan pastinya sudah legal, seperti Pegadaian atau Bank Perwakilan Rakyat (BPR) yang jelas sudah memiliki izin,” kata Fredly.
Selain berencana memblokir aplikasi pinjol ilegal, OJK Cirebon juga terus menyosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat jahatnya pinjol ilegal.
“Jadi yang masih kita lakukan memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak berhubungan dengan pinjol ilegal,” pungkasnya. (Surya)