“Kisah Nurhayati Bendahara Desa Citemu bukti nyata bahwa teman-teman media di Cirebon turut berperan serta dalam mengawal penegakan supermasi hukum,” kata Muslimin.
BACA JUGA: Dinilai Peduli Wartawan, Bupati Karna Dapat Penghargaan
Kegiatan yang dimoderatori pengacara Qorib Magelung Sakti (QMS) itu, dihadiri juga Furqon Nurzaman yang mengaku bakal mencalonkan diri pada pemilihan Wali Kota Cirebon 2024 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Furqon menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang ramai dibicarakan.
Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Cirebon menilai, pada RKHUP itu banyak pasal-pasal karet yang bisa dipakai oleh siapa saja, tidak terkecuali wartawan.
BACA JUGA: Siapkan Wartawan Jadi Dosen Tamu, PWI dan IAIN Cirebon Bahas Kerja Sama
“Pasal-pasal karet itu bisa dipakai oleh siapa saja hanya memang khusus untuk teman-teman wartawan yang tentu ada perlindungannya tidak bisa. Khusus wartawan perlindungannya sangat luar biasa,” katanya. (Sukirno/Surya)