Kondisi tersebut membuat kekhawatiran para pengguna jalan saat melintas. Terlebih, perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Kalimeang, Kecamatan Karangsembung, belum lama ini kembali menelan korban jiwa hingga menyebabkan empat orang yang masih satu keluarga meninggal dunia di lokasi.
Bupati Cirebon, H Imron, mengungkapkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan dinas terkait dan PT KAI. Pihaknya akan mengomunikasikan bentuk kerja sama dan upaya yang bisa dilakukan dalam mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu.
“Kita akan komunikasikan, bagaimana kerja samanya. Kemudian apa peran pemerintah daerah untuk bisa mencegah terjadinya kecelakaan itu,” kata Imron, Senin (15/8/2022).
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, menyampaikan, Komisi III sudah menjadwalkan rapat kerja dengan PT KAI bulan depan. Rapat kerja tersebut, guna mencarikan solusi yang tepat dan terbaik untuk masyarakat.
“Bulan depan kita sudah menjadwalkan untuk rapat kerja dengan PT KAI. Kita akan mencoba mencarikan solusi yang tepat dan terbaik untuk masyarakat,” singkatnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Cirebon, Xpander Hangus Ditabrak Kereta, 4 Tewas
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menyebutkan, jumlah perlintasan sebidang yang ada di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon tercatat sebanyak 164 titik pada tahun 2022 ini.
Dari jumlah tersebut, 72 titik di antaranya merupakan perlintasan sebidang tanpa palang pintu ataupun penjaga.
“Dari 164 titik perlintasan sebidang itu, 55 titik dijaga oleh petugas PT KAI, 22 titik dijaga petugas Pemda dan 15 titik dijaga oleh swadaya masyarakat,” kata Suprapto.
BACA JUGA: Gelandangan Tewas Tertemper Kereta Api
Ia menjelaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Suprapto mengimbau, agar para pengguna jalan selalu waspada dan berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
“Wajib tengok kanan dan kiri sebelum melintas, yakinkan di kedua arah tidak ada kereta api yang melintas. Jika sudah yakin tidak ada kereta api yang melintas, baru bisa melintas di perlintasan tersebut,” terangnya. (Islah)