KABUPATEN CIREBON, SC- Vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua untuk tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Cirebon belum dimulai. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto, menyampaikan, vaksinasi penguat (booster) kedua untuk para nakes sifatnya wajib. Pasalnya, sebagai garda terdepan penanganan Covid-19, imunitas tubuh para nakes harus dipastikan kuat dari wabah tersebut.
Terlebih saat ini wabah Covid-19, khususnya di Kabupaten Cirebon belum benar-benar punah. Sehingga, pihaknya harus memastikan seluruh nakes baik yang bertugas di puskesmas, rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) lainnya mendapatkan suntikan vaksin booster dosis kedua.
BACA JUGA: Capaian Vaksin Booster di Kota Cirebon Masih di Angka 24 persen
“Ya wajiblah (booster kedua, red) untuk nakes ini,” ujar Edi, Senin (15/8/2022).
Namun, menurut Edi, pelaksanaan vaksinasi booster untuk para nakes belum bisa dilakukan sekarang. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu juknis dan sarana prasarananya dari Kemenkes, di antaranya, vaksin booster dan kelengkapan alat termasuk jarum suntik yang masih belum datang.