BACA JUGA: Tak Berkutik, Warga Harjamukti Tertangkap Tangan Edarkan Sabu di Kasugengan Lor
Tanwin memastikan, dari pihak kantor ekspedisi sementara ini tidak pernah menutupi jika ada kiriman paket yang mencurigakan.
“Pihak kantor ekspedisi ini sebenarnya tidak pernah menutup-nutupi, kalau misalkan ditemukan ada paket yang mencurigakan mereka segera melaporkan kepada kami,” kata Tanwin.
Menurutnya, tersangka MZ bakal dikenakan pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda Rp800 juta paling sedikit dan paling banyak Rp8 miliar. (Surya)