Atas tindakan kejahatan yang dilakukan JS dan MM, pihaknya bakal menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 ayat 2 dan juga pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka dijerat pasal dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (Surya)
Page 3 of 3