“Kami juga inginnya melakukan tindakan, peneguran nonyustisi terhadap masyarakat. Kami beberapa waktu yang lalu sudah melakukan persiapan. Hari ini (kemarin, red) bimtek sambil jalan nanti pengumpulan data, mungkin nanti di akhir bulan ini menggelar operasi bersama atau awal September,” kata dia.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita
Pada akhir bulan ini, pihaknya bakal mencoba melakukan pengumpulan informasi tembakau ilegal di sejumlah agen atau toko.
“Karena ini daerah transit dan mungkin ada potensi karena lokasi Kabupaten Cirebon berada di garis pantai, nelayan juga membutuhkan penghangat rokok. Dan di Kuningan juga dingin, mungkin pastinya ada penyebaran cukai rokok ilegal,” terangnya.
Imam menambahkan, dalam rangka pemberantasan cukai ilegal dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), bidang penegak umum juga bisa berjalan sesuai kewenangan daerah. Dimana, dasar hukumnya mengacu kepada Permendagri No 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, juga didukung Permenkeu No 215 PSH 0721 tentang Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Tembakau.