BACA JUGA: Pemkab Majalengka Minta Masyarakat Awasi Peredaran Rokok Ilegal
“Artinya Satpol PP kan juga punya Perda No 5 tahun 2016 tentang organisasi ini bisa berjalan. Sehingga antara Perda dan Perbup ini tugas fungsi kerja Satpol PP bisa mendorong ke sana, sehingga surat edaran dari Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, tentang pedoman kerja sama penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum dapat berjalan,” pungkasnya. (Islah)