Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, di sela kegiatan bimbingan teknis dalam rangka pemberantasan cukai ilegal tembakau, di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Selasa (23/8/2022).
Di tempat tersebut pihaknya juga menggelar kegiatan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
BACA JUGA: Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Bocah 14 Tahun Ditangkap Polisi
“Kami (Satpol PP,-red) kerja tim dengan bea cukai, Polres Ciko dan Polresta Cirebon serta Kodim. Pada prinsipnya kami semua sepakat, stop rokok ilegal,” tegas Imam.
Menurut Imam, awal bulan September mendatang pihaknya bersama tim akan melakukan monitoring sekaligus melakukan penindakan ke 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. Tujuannya, adalah untuk memberantas penyebaran cukai ilegal.
“Kami juga inginnya melakukan tindakan, peneguran nonyustisi terhadap masyarakat. Kami beberapa waktu yang lalu sudah melakukan persiapan. Hari ini (kemarin, red) bimtek sambil jalan nanti pengumpulan data, mungkin nanti di akhir bulan ini menggelar operasi bersama atau awal September,” kata dia.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita
Pada akhir bulan ini, pihaknya bakal mencoba melakukan pengumpulan informasi tembakau ilegal di sejumlah agen atau toko.
“Karena ini daerah transit dan mungkin ada potensi karena lokasi Kabupaten Cirebon berada di garis pantai, nelayan juga membutuhkan penghangat rokok. Dan di Kuningan juga dingin, mungkin pastinya ada penyebaran cukai rokok ilegal,” terangnya.
Imam menambahkan, dalam rangka pemberantasan cukai ilegal dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), bidang penegak umum juga bisa berjalan sesuai kewenangan daerah. Dimana, dasar hukumnya mengacu kepada Permendagri No 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, juga didukung Permenkeu No 215 PSH 0721 tentang Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Tembakau.
BACA JUGA: Pemkab Majalengka Minta Masyarakat Awasi Peredaran Rokok Ilegal
“Artinya Satpol PP kan juga punya Perda No 5 tahun 2016 tentang organisasi ini bisa berjalan. Sehingga antara Perda dan Perbup ini tugas fungsi kerja Satpol PP bisa mendorong ke sana, sehingga surat edaran dari Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, tentang pedoman kerja sama penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum dapat berjalan,” pungkasnya. (Islah)