“Saya belum tahu dan tahunya pun dari media. Mungkin karena ada kenaikan biaya operasional, maka tarif perlu dinaikkan. Tapi yang perlu diingat PDAM ini bukan swasta murni, inikan BUMD, artinya bisnis tapi ada sosialnya, jadi perlunya kajian-kajian sebelum menaikkan tarif air,” kata Imron kepada awak media, saat ditemui di Desa Penpen, Kecamatan Mundu, Rabu (24/8/2022).
Diakui Imron, adanya kenaikan harga dasar air baku yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan, menyebabkan naiknya biaya produksi yang harus ditanggung Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Perumda Tirta Jati Akui Relatif Kecil Setor PAD
“Sumber air PDAM kita itu memang dari Kuningan. Sementara Pemerintah Kuningan menaikkan harga air baku 100 persen, sehingga ini perlu ada penyesuaian tarif,” ujarnya.
Saat disinggung perlu tidaknya kenaikan tarif PDAM itu dibicarakan dengan DPRD Kabupaten Cirebon, menurut Imron, hal itu tidak perlu dilakukan.
Meski begitu, dirinya meminta agar sebelum menaikkan harga, pihak PDAM Tirta Jati melakukan kajian secara matang agar tidak merugikan masyarakat sebagai pelanggan dan pengguna.
BACA JUGA: Perumda Tirta Jati Siapkan Sejumlah Program Strategis
“Jadi kalau terpaksa harus naik itu dilakukan setelah melalui kajian matang, ilmiah dan rasional. Di satu sisi kinerja dan pelayanan PDAM juga harus lebih ditingkatkan,” tandasnya. (Islah)