Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat.
“Selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga,” ungkap AKBP Edwin Affandi saat konfrensi pers, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA: Kapolres Majalengka Ingatkan Anggotanya Jauhi Penyalahgunaan Narkoba
Kapolres mengungkapkan, dari 8 kasus tersebut pihaknya mengamankan 9 tersangka yang terdiri dari 7 orang tersangka tindak pidana narkotika dan 2 orang tersangka tindak pidana obat keras.
“Adapun ke-9 orang tersangka yang kami berhasil ciduk. Diantaranya masing-masing berinisial DT (19), MA (24), F (27), DR (26), MRMS (28), AS (30), IBK (42), FAF (27) dan AMR (20),” katanya.
Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan polisi. Yakni, narkotika jenis sabu sebanyak 60,88 gram dan narkotika jenis ganja 38,42 gram serta obat keras/bebas terbatas sebanyak 430 butir.
BACA JUGA: Polres Cirebon Kota Bekuk 7 Pengedar Narkoba, Terbanyak Sabu dan Ganja
“Dari pengungkapan kasus sabu tersebut, masyarakat yang terselamatkan sebanyak 488 orang dan dari narkotika jenis ganja masyarakat yang terselamatkan ada 312 orang serta masyarakat yang terselamatkan dari kasus obat keras sebayak 215 orang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ke 7 tersangka narkotika akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan untuk 2 tersangka kasus obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar sendiri akan kita kenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kapolres. (Abr)