KABUPATEN CIREBON, SC- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon berencana menaikkan tarif air untuk para pelanggan. Kenaikan atau penyesuaian tarif tersebut, dari Rp5.750 naik menjadi Rp6.790 per meter kubik dan rencananya akan diberlakukan mulai Oktober 2022 ini.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati, Suharyadi, mengatakan, rencana kenaikan tarif tersebut disebabkan banyak faktor yang dianggap menjadi beban PDAM, seperti adanya perubahan harga Tarif Dasar Listrik (TDL), BBM, pajak kompensasi, biaya observasi dan kenaikan PPN.
Selain itu, kata dia, rencana penyesuaian tarif air juga dikarenakan pihaknya memikirkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kota Cirebon Soroti Jaringan Distribusi Lama PDAM Tirta Giri Nata
“Dari tahun kemarin PDAM sudah memberi kontribusi PAD, sekarang juga agar operasional bisa berjalan dengan perkembangan harga-harga yang begitu tinggi, sehingga kami akan menyesuaikan tarif,” ujar Suharyadi saat konferensi pers, Rabu (24/8/2022).
Menurut Suharyadi, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan aturan atau mekanisme yang ada, yakni mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 610 tahun 2021. Di dalam Kepgub tersebut, lanjut Suharyadi, disebutkan adanya batasan tarif PDAM di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cirebon agar tidak melampaui tarif sesuai Kepgub tersebut.