SUARA CIREBON – Tarif tol Cipali resmi naik mulai Rabu 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan kenaikan tarif tol bervariasi tergantung golongan kendaraan.
Kabar kenaikan tarif Tol Cipali di informasikan langsung oleh PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) yang merupakan pengelola Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sepanjang 116,75 Km.
Melalui akun Instagram Astra Tol Cipali @astratolcipali, mengumumkan kenaikan tarif tol Cipali tersebut.
“Mulai 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Cikopo – Palimanan sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024,” tulis akun Astra Tol Cipali.
Kenaikannya sekitar 10 persen. Bila tarif sebelum naik untuk kendaraan golongan I dari Cikopo ke Palimanan, Cirebon Rp.119.000, kini menjadi Rp132.000.
Sementara itu, golongan II dan III mengalami kenaikan sebesar Rp21.500, dari Rp196.000 menjadi Rp217.500.
Untuk golongan IV dan V, tarif meroket sebesar Rp27.000, dari Rp246.000 menjadi Rp273.000.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai Undang Undang Nomor 02 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa evaluasi penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.


















