Hal itu dikemukakan, anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany, saat kegiatan seminar UU TPKS dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual, di Hotel Apita, Kabupaten Cirebon, Kamis (25/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Selly menjelaskan isi dan materi UU TPKS di hadapan para relawan advokasi kekerasan seksual dari berbagai organisasi.
BACA JUGA: PSGA IAIN Syekh Nurjati Cirebon Bedah Implementasi UU TPKS Lewat Seminar Nasional
Politisi PDI Perjuangan itu berharap, relawan advokasi kekerasan seksual dapat terus mengawal UU TPKS ini, serta dapat berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing.
“Ke depannya kami akan terus menjaga mereka (relawan advokasi kekerasan seksual, red) dengan memberikan informasi-informasi yang lebih akurat dan mereka juga akan lebih bisa membantu instansi yang ada di lingkungan tingkat daerah kabupaten dan kota,” kata Selly.
Selly mengatakan, keikutsertaan para relawan sangat membantu agar secepatnya UU TPKS diimplementasikan kepada masyarakat.
BACA JUGA: RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Yuningsih: Ini Signal Positif, Daerah Harus Bisa Mengikuti
“Kita tidak hanya bisa berbicara teori saja tetapi UU TPKS ini harus dapat diimplementasikan,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ali Hasan menyampaikan, UU TPKS sangat penting sekali untuk diimplementasikan.
“Selain disosialisasikan UU TPKS yang sudah diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu, tinggal bagaimana UU ini kami implementasikan, tentunya kami butuh dukungan dari semua pihak,” kata Ali.
BACA JUGA: Jangan Sungkan Lapor, Selly: Sebagian Besar e-Warong Bermasalah
Karena lanjut Ali, ada tugas besar terkait peraturan pelaksanaan UU dapat segera disusun. Bahkan setelah UU itu disahkan, Kementerian PPA sudah melibatkan berbagai unsur baik kementerian ataupun lembaga dan pihak masyarakat.
“Sehingga undang-undang ini diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat dan implementatif,” pungkasnya. (Surya)