CIREBON, SC- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap pengedar sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa ijin edar.
Pengedar tersebut berinsial ET berusia 21 tahun warga Blok Lancar, RT 04/01, Desa Kalirahayu Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
BACA JUGA: 2 Motor Yamaha Tabrakan di Sedong Cirebon, Satu Tewas dan Satu Luka-Luka
Kemudian, kata Danu, ET berhasil ditangkap di jalan wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon pada Selasa (2/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 6 butir pil jenis Tramadol di dalam kantong celana ET,” jelas Danu, Kamis (25/8/2022).