“Jadi total obat keras terbatas yang berhasi diamankan sebanyak 906 butir. Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu buah Hp VIVO berwarna putih,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tarif PDAM Bakal Naik, Dirut PDAM: Kenaikan Jauh di Bawah Keputusan Gubernur
Saat diintrogasi, Danu memaparkan, ET mengakui perbuatannya telah menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut selama 1 bulan. ET pun langsung digelandang bersama barang bukti ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Modus ET menjual obat-obatan tersebut dengan cara COD. ET mendapat keuntungan Rp.250 ribu per 100 butir tramadol dan Rp.200 ribu per 100 butir Trihexyphenidyl,” paparnya.