Diakui Danu, penjualan obat keras terbatas dengan modus COD ini marak terjadi. Dengan modus tersebut, penjual dan pembeli membuat janji bertemu di suatu tempat kemudian melakukan transaksi. Untuk itu, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar sejumlah pelaku lainnya.
“Jadi kita temukan beberapa tersangka juga sebelumnya dengan modus yang sama COD. Kita masih lakukan pengembangan karena ada jaringan di atasnya yang dipanggil atau disebut di handphone, kita masih melakukan pengembangan,” tegasnya.
BACA JUGA: Seleksi Direksi BPR Cirebon Jabar Dinilai Tidak Profesional, Pemkab Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal
Atas perbuatannya, ET diancam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Sukirno)