“Banyaknya warga setempat yang menonton dan menyaksikan proses evakuasi ular, sempat menyulitkan proses evakuasi ular,” imbuhnya.
Setelah berhasil divakuasi, Khadafi menjelaskan, ular tersebut diamankan di Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk dilakukan proses pemulihan.
“Ular akan kembali dilepasliarkan dan atau diserah terimakan ke BKSDA,” tegasnya.
BACA JUGA: Hujan Es di Kabupaten Kuningan Bukan Fenomena Pertama, Sudah Beberapa Kali Terjadi
Menurutnya, King Kobra ini memang harus dievakuasi, karena jenis ular tersebut memiliki bisa mematikan. Sehingga, jika dibiarkan dikhawatirkan dapat membahayakan warga yang beraktivitas di sekitar TKP.
Beruntung, dalam proses evakuasi tersebut berjalan lancar dan tidak ada korban yang digigit ular tersebut.
“Diimbau agar warga jangan membiarkan tumpukan bahan bangunan, bekas sampah, atau membiarkan halaman rumah kotor dan lembab, karena akan mengundang ular masuk lokasi halaman rumah,” tandasnya. (Arif)