Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Khadafi Mufti menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi tepatnya di jalan depan SDN 2 Kertawinangun pada Sabtu (27/8/2022) petang.
“Ular Lanang atau raja kobra adalah spesies ular berbisa terpanjang di dunia,” katanya.
BACA JUGA: 2 Motor Yamaha Tabrakan di Sedong Cirebon, Satu Tewas dan Satu Luka-Luka
Pihaknya mendapat laporan adanya ular tersebut, jelas Khadafi, berawal dari laporan perangkat Desa Kertawinangun ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan.
“Menurut keterangan, ular pertama dilihat oleh warga yang sedang melintas di jalan depan SDN 2 Kertawinangun. Ular tersebut menuju semak-semak sekitar pukul 17.00 WIB kemudian melaporkannya ke Bapak Tarwan (perangkat Desa Kertawinangun),” jelasnya.
Sedangkan masyarakat, terang Khadafi, melakukan pencarian keberadaan ular tersebut bersama-sama dan ular ditemukan di tumpukan kayu bakar di pekarangan rumah milik warga.
“Karena takut kemudian penemuan ular ini dilaporkan ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan lewat WA GROUP DAMKAR sekitar Pukul 18.00 WIB,” terangnya.
Setelah mendapat laporan, lanjut Khadafi, pihaknya langsung berangkat dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 18.30 WIB dan ular dapat dievakuasi 35 menit kemudian.
BACA JUGA: Warga Losari Cirebon Ditangkap, Polisi Sita 906 Butir Obat Keras
“Dilakukan tindakan evakuasi ular jenis King Cobra langsung di TKP oleh 4 orang anggota dari Regu 3 dan 1 anggota dari Regu 1 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan dan 1 Randis Damkar dalam waktu sekitar 35 menit,” paparnya.
Khadafi mengungkapkan, saat proses evakuasi pihaknya mengalami sejumlah kendala, karena ular King Kobra tersebut bersembunyi di tumpukan kayu dan menyulitkan petugas.
“Banyaknya warga setempat yang menonton dan menyaksikan proses evakuasi ular, sempat menyulitkan proses evakuasi ular,” imbuhnya.
Setelah berhasil divakuasi, Khadafi menjelaskan, ular tersebut diamankan di Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk dilakukan proses pemulihan.
“Ular akan kembali dilepasliarkan dan atau diserah terimakan ke BKSDA,” tegasnya.
BACA JUGA: Hujan Es di Kabupaten Kuningan Bukan Fenomena Pertama, Sudah Beberapa Kali Terjadi
Menurutnya, King Kobra ini memang harus dievakuasi, karena jenis ular tersebut memiliki bisa mematikan. Sehingga, jika dibiarkan dikhawatirkan dapat membahayakan warga yang beraktivitas di sekitar TKP.
Beruntung, dalam proses evakuasi tersebut berjalan lancar dan tidak ada korban yang digigit ular tersebut.
“Diimbau agar warga jangan membiarkan tumpukan bahan bangunan, bekas sampah, atau membiarkan halaman rumah kotor dan lembab, karena akan mengundang ular masuk lokasi halaman rumah,” tandasnya. (Arif)