MAJALENGKA, SC- Polisi masih memburu tersangka pengedar uang palsu (upal) berinisial K. Nama K yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) muncul setelah polisi melakukan pemeriksaan pada dua orang yang diduga pelaku pengedar upal di Desa Biawak, Kecamatan Jatitujuh beberapa waktu lalu. Dua pelaku yang telah ditangkap yakni, AP (20) dan AP Alias YD (21) merupakan warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H. Samosir pada wartawan mengatakan, pelaku mengedarkan upal dengan modus membeli satu bungkus rokok berisi 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian.
“Kedua pelaku membeli sebungkus di warung milik EM, pada Rabu (24/8/2022) Pukul 23.00 WIB di Blok Pulo Desa Biawak Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Warga Desa Biyawak Amankan Pengedar Uang Palsu, Modusnya Beli Rokok di Warung
Pemilik warung merasa curiga uang dengan pecahan Rp100 ribu dari pelaku. Pemilik warung lalu mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga dan aparat desa. Pengejaran membuahkan hasil, pelaku diamankan dan juga ditemukan sebanyak 4 lembar uang pecahan Rp100.000 di salah satu pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Jatitujuh.
Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku selain mengedarkan upal di wilayah Kabupaten Majalengka, juga beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang dengan cara modus yang sama membeli rokok ke beberapa warung atau toko.