“Kedua pelaku mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Saat Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran,” jelasnya.
BACA JUGA: Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satreskrim Polres Cirebon Kota Diganjar Penghargaan dari BI
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu sepeda motor, satu bungkus rokok merk Gudang Garam Surya isi 16 batang, uang tunai asli Rp72.000, 5 lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp100.000, dan beberapa barang lainnya.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara dan denda 10 hingga 50 miliar,” pungkasnya. (Abr)