Penangkapan DS disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konfrensi pers di Aula Sindangkasih, Senin (29/8/2022).
Menurut Kapolres, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku judi online. Warga Desa Jatipamor tersebut yang melakukan perjudian togel online Sidney dan Hongkong.
BACA JUGA: 2 Pejudi Kuclak Dicokok Polsi, Bandarnya Kabur
Modus pelaku melakukan perjudian toto gelap online jenis Sidney dan Hongkong dengan cara membuka website “domino4d.com” kemudian melakukan deposit dan selanjutnya memasang taruhan angka pasangan. DS juga menerima angka pasangan dari orang lain sehingga mendapat keuntungan dari banyaknya yang memasang kepada pelaku DS.
“DS ini merupakan pengecer perjudian toto gelap dengan cara telah menerima pasangan dari para pemasang, selanjutnya pasangan tersebut akan masukan ke website melalui handphone milik pelaku dengan membuka aplikasi Google dan mengetik “domino4d.com”,”kata Kapolres.
Dari kegiatan ilegalnya ini, lanjutnya, dilakukan sejak Juni 2022 dengan omset Rp3.000.000 per bulan. Pelaku memperoleh keuntungan sebesar 20 % dari pasangan setiap harinya.
BACA JUGA: Warga Losari Cirebon Ditangkap, Polisi Sita 906 Butir Obat Keras
“Karena perbuatannya, DS akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPiadana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun penjara,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamanakan barang bukti berupa satu handphone Samsung A01 warna hitam. rekening Bank BRI,kartu ATM, serta dua lembar screenshoot whatsapp pasangan togel. (Abr)