“Jadi saya sarankan kepada para pelaku investasi di Kota Cirebon untuk tidak melakukan pembangunan sampai izin IMB atau PBG dikeluarkan oleh pemerintah setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Irawan Wahyono menerangkan, berkaitan dengan PBG sebenarnya PT Tulus Asih sudah mengajukan izin terkait proyek di Kelurahan Larangan. Namun, izin itu belum keluar sampai sekarang karena masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi.
BACA JUGA: DPRD Kota Cirebon Setujui PP APBD TA 2021 Kota Cirebon
“Kami harus melakukan verifikasi terhadap persyaratan atau dokumen kelengkapan PBG dari proyek tersebut,” kata Irawan. (SC/Surya)