MAJALENGKA, SC- Kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Majalengka kembali diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka.
Dalam kasus penyalahgunaan narkotika kali ini, polisi mengamankan satu tersangka dan barang bukti berupa, 20,5 gram sabu serta ganja kering 53,15 gram.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (29/8/2022) kemarin.
BACA JUGA: Polisi Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba
“Dalam kasus ini telah ditangkap satu tersangka berinisial TJ (26),warga Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 20,5 gram Sabu serta Ganja Kering 53,15 gram,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kadus ini diawali dari informasi dari masyarakat.Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba.Tersangka akhirnya ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Jatitujuh.