CIREBON, SC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat telah menyepakati Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna Nota Kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023 di gedung DPRD setempat, Selasa (30/8/2022).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka usai rapat paripurna, mengatakan, pihaknya meminta agar pembangunan skala prioritas di masyarakat lebih diutamakan. Menurutnya, DPRD Kabupaten Cirebon menyarankan agar ada keseriusan dari pihak eksekutif untuk memaksimalkan program penanganan masalah sampah, banjir, infrastruktur, dan pemulihan ekonomi.
“Di KUA-PPAS kali ini terkait beberapa hal yang menjadi ‘PR’ pemda yakni terkait P3K, BPJS, serta terkait pelayanan dasar di Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Yang intinya sudah masuk ke dalam plafon-plafon yang sudah masuk dalam kesepahaman di nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2023,” kata Teguh.
BACA JUGA: Seleksi Direksi BPR Cirebon Jabar Dinilai Tidak Profesional, Pemkab Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal
Ia berharap, anggaran tahun 2023 nanti bisa mengcover seluruh kebutuhan masyarakat Kabupaten Cirebon. Nilai anggaran tersebut akan dibuat agar bisa mencukupi kebutuhan yang ada meskipun dengan kondisi PAD yang masih rendah. Hal itu, karena memang ada beberapa kebijakan pemerintah pusat yang dialihkan menjadi kebijakan daerah.
Ia mencontohkan, salah satunya adalah kebijakan rekrutmen P3K. Dimana, kebijakan tersebut pada mulanya berada di luar kewenangan daerah. Namun kini kondisinya berbalik, yakni menjadi kewenangan daerah.