KABUPATEN CIREBON, SC- Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diterbitkan 22 Agustus kemarin, dinilai akan berdampak pada profesi guru. Pasalnya, dalam RUU tersebut, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihilangkan.
Para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cirebon pun bergerak mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (1/9/2022).
Mereka meminta dukungan ke DPRD Kabupaten Cirebon dengan melakukan audiensi agar aspirasi guru bisa diperjuangkan. Karena, RUU tersebut membuat PGRI khawatir akan nasib para guru ke depan.
BACA JUGA: Hendi Nurhudaya Siap Perjuangkan Insentif Guru Madrasah
Ketua PGRI Kabupaten Cirebon, Yeyet Nurhayati, mengatakan, kehadiran PGRI ke gedung DPRD dalam rangka meminta dukungan terkait nasib para guru yang saat ini terancam.
“Inginnya sih (ada dukungan, red) dari semua fraksi,” kata Yeyet.