Kepada petugas, kata kapolres, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnisnya dalam waktu yang cukup lama.
BACA JUGA: Cipayung Plus Desak DPRD Sampaikan Penolakan Kenaikan BBM
“Kegiatan ini ternyata sudah berjalan cukup lama dan penindakan kita lakukan terkait dengan penimbunan yang dilakukan dan penjualan untuk kegiatan yang seharusnya tidak menggunakan BBM subsidi,” ujar Kapolres.
Dari pelaku, petugas mengamankan 450 liter solar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Tentunya Polres Majalengka akan tetap melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyeleweng BBM bersubsidi ini. Karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU,” jelasnya. (Abr)