Namun, pihaknya sudah menyiapkan redaksi bahasa yang berbeda untuk legalitas pemanfaatan bangunan tersebut.
“Kalau untuk Satpol PP, akan digunakan redaksi ‘pengalihan status penggunaan dari Kesbanglinmas ke Satpol PP’. Tapi kalau untuk Bawaslu, bahasa berdasarkan aturannya adalah ‘penetapan status penggunaan oleh pihak lain’,” pungkasnya. (Islah)
Page 3 of 3