Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi kembali mendorong pemanfaatan gedung yang sudah lama kosong tersebut agar bisa digunakan oleh jajarannya.
Imam mengatakan, selain ke pihak Pemkab Cirebon, belum lama ini dirinya sudah mengirimkan nota dinas ke DPRD Kabupaten Cirebon. Bahkan, pihaknya sudah membahas anggaran untuk rencana tersebut bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
BACA JUGA: Sepatu Jemaah Masjid Agung Sumber Kerap Hilang, DKM Berencana Gandeng Satpol PP Jaga Salat Jumat
“Nota dinas sudah disampaikan ke DPRD dan kami sudah membahasnya bersama Banggar,” ujar Imam Ustadi, Rabu (7/9/2022).
Dari hasil pembahasan, menurut Imam, pihak DPRD memberi lampu hijau revitalisasi bangunan bekas kantor Kesbanglinmas tersebut untuk digunakan Satpol PP. Hanya saja, Satpol PP baru bisa menempatinya pada tahun 2024 nanti, karena untuk tahun 2023, bangunan tersebut akan dimanfaatkan oleh Bawaslu terlebih dahulu.
“Kami memang membutuhkan, karena jumlah personel Satpol PP sangat banyak. Untuk satu bidang saja, seperti pada bidang Linmas, personelnya sampai 35 orang,” kata Imam.
BACA JUGA: Razia Kos-Kosan Per Jam di Cirebon, Satpol PP Ciduk Pasangan Mesum dan PSK Online
Sementara itu, versi berbeda disampaikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon. Kepala BKAD, Sri Wijayawati melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Siti Sulthanah Tianotak, membenarkan adanya permohonan pemanfaatan bangunan eks kantor Kesbanglinmas tersebut. Selain dari Satpol PP, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga sudah mengajukan surat permohonan.
“Jadi, permohonan ada, Satpol PP pernah memohon untuk perluasan parkir, lalu Bawaslu juga memohon,” kata Sulthanah.
Namun, lanjut Sulthanah, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan pihak yang direkomendasikan untuk memanfaatkan gedung tersebut. Untuk memutuskannya, diakui dia, memerlukan banyak pertimbangan karena Satpol PP dan Bawaslu memang sama-sama membutuhkan.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Diduga Tempat Transit Rokok Ilegal, Satpol PP akan Monitoring
“Iya dan tidaknya kita masih dalam proses penelitian terkait perencanaannya seperti apa, kemudian tepatnya seperti apa. Kemudian misalnya kalau Bawaslu menempati di situ, pertimbangan-pertimbangan keamanan, mobilitas dan lainnya juga harus diperhitungkan,” bebernya.
Namun, pihaknya sudah menyiapkan redaksi bahasa yang berbeda untuk legalitas pemanfaatan bangunan tersebut.
“Kalau untuk Satpol PP, akan digunakan redaksi ‘pengalihan status penggunaan dari Kesbanglinmas ke Satpol PP’. Tapi kalau untuk Bawaslu, bahasa berdasarkan aturannya adalah ‘penetapan status penggunaan oleh pihak lain’,” pungkasnya. (Islah)